1.
Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan peringatan hari besar
Islam dan
ibadah yang meliputi:
a.
Membentuk kepanitiaan terkait dengan peringatan hari besar Islam
b.
Mengundang penceramah untuk acara hari besar Islam
c. Jadwal Imam dan
Kultum Taraweh pada bulan Ramadhan
d. Jadwal Imam dan
Penceramah pada sholat-sholat sunnat lainnya (Gerhana dll).
2. Mengkoordinir kegiatan sholat
fardhu, sholat sunnat, dan kegiatan pengajian lainnya:
3. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan unit
kerja intern
dan ekstern.
4. Mengendalikan kegiatan remaja musholla, ibu-ibu, dan anak-anak.
5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
6. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada
ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar